Cara Menghitung Zakat Emas

 Cara Menghitung Zakat Emas

Cara Menghitung Zakat Emas

 

Cara menghitung zakat emas berbeda dengan menghitung zakat pertanian maupun zakat penghasilan. Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :

  • Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  • Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  • Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.

Contoh Lain:

2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun

Jika Anda memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.

Maka cara menghitung zakat mal sudah ditentukan sesuai kaidah islam. Tidak boleh sembarangan asal zakat, jika salah satu syart tidak terpenuhi maka tidak wajib zakat. Dan ketika sudah wajib zakat namun nominal harta yang dizakatkan kurang dari nishab maka tidak sah juga zakatnya.

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, LAZNAS Nurul Hayat menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui zakatkita.org maupun bisa langsung ke kantor kami yang tersebar di 40 kota se-Indonesia.

 (Sumber: Al Qur’an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Cara Menghitung Zakat Mal yang Benar

 Cara Menghitung Zakat Mal yang Benar

Cara Menghitung Zakat Mal

 

Cara Menghitung Zakat Mal – zakat termasuk salah satu ibadah yang wajib ditunaikan di bulan suci Ramadhan. Di mana di setiap bulan Ramadhan, seluruh umat Muslim mengeluarkan zakat fitrah yang dapat dimulai di awal bulan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Biasanya zakat fitrah ini dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok.

Selain zakat fitrah, zakat mal juga bisa ditunaikan pada bulan Ramadhan. Dilansir dari situs Baznas, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan berupa uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Biasanya orang yang memiliki harta kekayaan lebih selama 1 tahun, dapat membayarkan zakat mal tersebut kepada orang yang membutuhkan.

Bahkan tidak jarang, banyak umat Muslim yang membayarkan zakat mal di bulan Ramadhan dengan harapan pahala yang berlipat ganda. Namun sebenarnya, bagi orang yang sudah memenuhi syarat dapat segera membayarkan zakat mal tanpa harus menunggu bulan Ramadhan.

Lalu seperti apa syarat orang, harta, dan cara menghitung zakat mal dengan benar? Dilansir dari berbagai sumber, berikut kami telah merangkum penjelasan lengkapnya untuk Anda.

Syarat Harta untuk Zakat Mal

Selain orang atau pihak yang wajib mengeluarkan zakat, harta yang hendak dizakatkan juga mempunyai syarat tersendiri. Berikut beberapa syarat harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat mal:

  • Harta milik pribadi secara penuh.
  • Harta semakin bertambah atau berkembang.
  • Harta sudah memenuhi syarat nishab.
  • Harta sudah melebihi kebutuhan pokok.
  • Harta terbebas dari kewajiban utang.
  • Harta sudah dimiliki selama 1 tahun (haul).

Cara Menghitung Zakat Mal

Cara menghitung zakat mal yang pertama dengan mengetahui terlebih dahulu berapa besaran nishab yang ditentukan. Seperti dilansir dari Baznas.go.id, nishab zakat mal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Berikut cara menghitung zakat mal yang benar beserta contohnya:

2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contohnya :

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Cara menghitung zakat mal tersebut dapat disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Bagi Anda yang sudah memenuhi perhitungan nishab, kewajiban zakat mal bisa segera ditunaikan. Apalagi di bulan Ramadhan seperti ini bisa menjadi kesempatan emas untuk bisa berbagi dengan sesame yang membutuhkan.

Jika Sahabat semua masih ragu untuk menghitung zakat mal, ada aplikasi yang memudahkan sahabat semua untuk menghitung zakat mal yaitu melalui : ZAKATKITA.ORG

Syarat Orang yang Menerima Zakat

Setelah mengetahui cara menghitung zakat mal, Anda juga perlu mengetahui golongan orang seperti apa yang berhak menerima zakat. Hal ini sudah diatur dengan jelas dalam QS At Taubah ayat 60. Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat:

  • Fakir : adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
  • Miskin : adalah mereka yang memiliki harta namun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
  • Amil : adalah mereka yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Muallaf : adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
  • Hamba Sahaya : adalah termasuk budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin : adalah mereka yang mempunyai utang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah : adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dengan kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil : adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

LAZNAS Nurul Hayat siap membantu menyalurkan zakat sahabat semua ke 8 golongan yang berhak menerima zakat. Untuk melihat semua program-program kemanfaatan Nurul Hayat bisa dicek di website zakatkita.org 

SMP Madiun Terbaik: Mengapa Khairunnas IBS Madiun Jadi Pilihan Utama Orang Tua?

SMP Madiun Terbaik: Khairunnas IBS Madiun, Sekolah Islam Unggulan untuk Masa Depan Gemilang Mencari SMP Madiun Terbaik bukan sekadar memili...